Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp 95 Miliar Kasus Hanania Travel

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hanania beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan nan dilakukan Hanania Travel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan interogator tengah melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka Ahmad Syah Farhan, perusahaan, hingga pihak-pihak nan diduga terafiliasi.

"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing alias sebaran daripada dana-dana nan dilakukan oleh tersangka," kata Iman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Iman, penelusuran aset dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian nan dialami para jemaah nan kandas diberangkatkan umrah.

"Kami pastikan bahwa aset nan dimiliki oleh perusahaan maupun oleh tersangka secara pribadi ataupun oleh pihak-pihak nan terafiliasi dengan tersangka, interogator kami terus melakukan upaya tracing dan penelusuran terhadap aset-aset tersebut sehingga kelak pada saatnya bisa dijadikan untuk pemulihan kerugian bagi para korban," ujarnya.

Ia menegaskan interogator tidak hanya menyasar aset nan tercatat atas nama tersangka maupun perusahaan, tetapi juga pihak lain nan mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti nan ditampilkan saat konvensi pers kasus penipuan travel dan umrah Hanania Tour and Travel di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

"Kami tidak berakhir hanya di pihak perusahaan maupun pihak tersangka secara pribadi tapi kami lakukan penelusuran juga terhadap pihak-pihak nan terafiliasi dengan tersangka," kata Iman.

Selain melakukan tracing aset, interogator juga telah memblokir tiga rekening utama nan diduga mengenai dengan perkara tersebut.

"Adapun aset dan rekening nan diblokir, kami sudah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening utama nan digunakan oleh tersangka baik atas nama PT Khasanah Tama Internasional pada Bank Mandiri, dua rekening PT Khasanah Tama Internasional nan terdapat di Bank Mandiri sudah kami lakukan pemblokiran. Kemudian satu rekening atas nama pribadi kerabat tersangka ASF di Bank Mandiri juga sudah kami lakukan pemblokiran," ujarnya.

Iman mengatakan pihaknya bakal terus berupaya membantu para korban memperoleh kembali hak-haknya melalui proses norma nan berjalan.

"Kami bakal melakukan bertindak semaksimal mungkin untuk membantu para korban sehingga bisa paling tidak mengembalikan kerugiannya alias mudah-mudahan bisa membantu menyelesaikan harapannya untuk bisa menjalankan ibadah ke tanah suci," katanya.

Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiabeserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Senada dengan perihal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta interogator bergerak sigap menelusuri aset hasil kejahatan agar tidak beranjak tangan dan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian korban.

"Kemudian nan paling krusial juga adalah penelusuran aset hasil kejahatan. Karena kan ada intelijen keuangan, PPATK ya, harusnya bisa ditelusuri asetnya masuk 90 miliar itu ke mana saja, untuk beli apa saja ya, dialirkan ke siapa saja, ke pihak-pihak nan terafiliasi. Ini krusial kudu segera bergerak cepat," kata Habiburokhman.

Menurut dia, penelusuran aset menjadi langkah krusial lantaran tidak hanya bermaksud menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kewenangan para korban.

"Agar ya di satu sisi pelakunya dihukum agar mendapat penjeraan, di sisi lain para korban ini dikembalikan kerugiannya, di apa namanya mendapatkan pengembalian terhadap duit nan sudah dikeluarkan," ujarnya.

Dalam investigasi sementara, Polda Metro Jaya memperkirakan total kerugian dalam kasus Hanania Travel mencapai Rp 95,22 miliar. Polisi juga mencatat terdapat 1.479 jemaah nan dijadwalkan berangkat umrah namun kandas diberangkatkan.

Adapun saat ini interogator tetap membuka jasa pengaduan dan mendalami kemungkinan adanya tambahan korban serta aset nan dapat digunakan untuk pemulihan kerugian para jemaah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan