Polisi Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia dari Tanjung Balai

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polisi Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia dari Tanjung Balai Dirres PPA/PPO Polda Sumut Kombes Kristinattara Wahyuningrum (kiri).(MI/Yoseph Pencawan)

POLDA Sumut kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan delapan calon PMI dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Tim campuran Ditres PPA/PPO berbareng Satgas Bais Tanjung Balai Asahan sukses mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban," ungkap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumut Kombes Kristinattara Wahyuningrum, Kamis (11/6).

Pengungkapan kasus bermulai dari info intelijen mengenai rencana pemberangkatan sejumlah penduduk negara Indonesia secara terlarangan menuju Malaysia. Mereka dikabarkan menggunakan kapal kayu dari area Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti info itu tim campuran Ditres PPA/PPO berbareng Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Bais) Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan. Mereka memantau wilayah perairan nan diduga menjadi jalur keberangkatan para korban.

Hingga akhirnya sukses dilakukan penindakan di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil operasi itu polisi mengamankan delapan calon pekerja migran nan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, serta beberapa wilayah lain di Sumut. Menurut Kristinattara, para korban rencananya bakal diberangkatkan ke Malaysia.

Mereka bakal dipekerjakan sebagai nelayan dan pekerja gedung tanpa melalui prosedur resmi. Selain menyelamatkan para korban, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman PMI ilegal tersebut.

Barang bukti nan disita antara lain satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta duit tunai sebesar Rp480 ribu. Dalam kasus ini, interogator menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial B, IN, MJ namalain MJT, AA dan P namalain I. Kelimanya diduga mempunyai peran berbeda dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia.

Saat ini para tersangka telah ditahan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Polisi tetap mendalami kemungkinan adanya jaringan nan lebih luas di kembali praktik pengiriman PMI nonprosedural tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia nan mengatur larangan penempatan pekerja migran secara ilegal.

Polda Sumut mengimbau masyarakat nan mau bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan nan ditetapkan pemerintah. Hal itu dinilai krusial untuk menjamin perlindungan norma serta keselamatan pekerja selama bekerja di negara tujuan. (YP)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia