Jakarta -
Polisi menggeledah sebuah money changer di area Cipete, Jakarta Selatan, mengenai kasus korupsi. Polisi menduga money changer tersebut digunakan sebagai sarana dan akomodasi pencucian uang.
"Kalau money changer ini mengenai tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Money laundering-nya dengan menggunakan sarana dan akomodasi money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di letak penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menegaskan, penggunaan money changer tersebut sebagai sarana cuci duit saat ini tetap berupa dugaan. Namun jika terbukti, pihaknya bakal menggunakan peralatan bukti nan ditemukan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan.
"Ini tetap dugaan. Tetapi andaikan kelak sudah ada temuan, baik arsip maupun alat-alat lainnya pada saat penggeledahan, bakal kami sampaikan sebagai petunjuk dan peralatan bukti, perangkat bukti dalam proses penyidikan," katanya.
Selain money changer, polisi juga menggeledah Kafe De'Clan di area Cipete, Jakarta Selatan, mengenai kasus korupsi nan sama. Polisi menemukan adanya duit dalam jumlah besar berbentuk mata duit asing, ialah dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), saat menggeledah kafe tersebut.
"Kami sampaikan pembaruan per malam ini di Kafe De'Clan, ditemukan sejumlah duit dolar Singapura dan dolar AS," ujar Budi.
Polisi juga menemukan sebuah brankas di dalam kafe tersebut. Di dalam brankas itu, petugas mendapati sejumlah arsip krusial hingga mata duit asing dalam jumlah nan sangat besar.
"Ternyata memang ada beberapa arsip dan penyimpanan duit dalam jumlah nan cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata duit dolar Singapura dan dolar AS," paparnya.
Seperti diketahui, polisi menggeledah kafe, money changer, dan beberapa letak lainnya hari ini. Penggeledahan tersebut dilakukan berbareng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengenai tiga kasus besar.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok menyebutkan, pengusutan kasus-kasus tersebut ditangani secara bersama-sama alias joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara nan memicu pemadaman listrik (blackout), kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI nan merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang. (Kasus tersebut) pada proses penanganan norma terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," pungkas Totok.
(dek/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·