Polisi Duga Ada Penggerak dan Pendana Demo Rusuh Depan DPR

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan adanya pihak nan menggerakkan massa dan mendanai kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Namun, peran para pihak tetap didalami lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, temuan itu muncul dalam investigasi terhadap orang-orang nan diamankan setelah kerusuhan.

“Penyidik menemukan kebenaran norma adanya pihak nan menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam tindakan kerusuhan tersebut,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Selain pihak nan menggerakkan dan mendanai, interogator juga menemukan klaster nan bekerja mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.

“Penyidik juga di dalam investigasi telah menemukan kebenaran norma mengenai adanya klaster nan bekerja mencari dan merekrut terhadap massa-massa nan bakal digunakan di dalam proses alias di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” ujar Iman.

Polisi belum membeberkan identitas maupun jumlah pihak nan masuk dalam klaster penggerak, pembiaya, dan perekrut massa.

45 Orang Jadi Tersangka

Sementara itu, dari 315 orang nan diperiksa, sebanyak 71 orang masuk klaster massa nan diduga melakukan pengrusakan akomodasi umum dan penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan, perangkat bukti, serta keterangan saksi, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil investigasi tersebut, berasas perangkat bukti dan saksi nan kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Iman.

Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam klaster pembawa senjata tajam. Ketiganya ditangkap lantaran membawa senjata tajam nan digunakan saat kerusuhan.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang nan membawa senjata tajam nan digunakan saat kerusuhan dan interogator telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Iman.

Modus

Menurut Iman, modus nan ditemukan interogator antara lain pengrusakan akomodasi umum dan kekerasan terhadap orang maupun peralatan nan dilakukan secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.

Polisi juga mendalami dugaan pelibatan anak dalam kerusuhan. Sebanyak 153 anak di bawah usia 18 tahun diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk pendalaman lanjutan.

Penyidik tetap mencari tahu pihak nan diduga menggunakan, memanfaatkan, alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan aktivitas nan melawan hukum.

“Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak nan menggunakan dan memanfaatkan alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan nan melawan hukum,” katanya.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita