Polisi ringkus pelaku penculikan dan pencabulan anak di Cirebon.
, CIREBON, – Kepolisian Resor Cirebon Kota sukses menangkap seorang laki-laki berinisial DW (45) nan diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku setelah dilakukan gelar perkara, ungkap Wakil Kepala Polres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi, Kamis.
Kejadian tersebut berjalan pada Senin (6/4) sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku mendekati korban, seorang anak wanita berumur 8 tahun. Modus nan digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan tawaran makanan dan es krim untuk mengikutinya.
Korban kemudian dibawa dengan sepeda motor ke rumah pelaku di Kecamatan Mundu, Cirebon, tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya. Korban berada di rumah pelaku dari Senin hingga Rabu awal hari.
Selama di tempat kejadian, korban tidak diperbolehkan pulang dan berada di bawah penguasaan pelaku. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, diduga akibat tindakan pencabulan oleh pelaku.
Pelaku akhirnya memulangkan korban ke rumahnya pada Rabu (8/4) sekitar pukul 04.30 WIB. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, sehingga korban diduga dipilih secara acak.
Polisi tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua kebenaran dan menindak pelaku sesuai norma nan berlaku.
Saat ini, kondisi korban sedang dalam proses pemulihan serta mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·