Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari diperiksa Polda Metro Jaya mengenai laporan dugaan penghasutan pada Rabu (3/6).
Dalam pemeriksaan nan berjalan sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, Feri dicecar 25 pertanyaan dalam kapasitasnya selaku terlapor.
Kuasa norma Feri, Yubi Haris mengatakan puluhan pertanyaan nan diberikan itu mengenai dengan kehadiran kliennya di aktivitas 'Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertipkan' nan digelar di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi interogator mulai pertanyaan, apakah Feri Amsari datang di aktivitas halalbihalal [pengamat] nan di Utan Kayu. Lalu kemudian pertanyaan selanjutnya itu soal siapa nan mengundang, diundang dengan langkah apa, lampau siapa saja nan hadir," kata Yubi kepada wartawan.
"Nah, kemudian datang di sana kapasitasnya sebagai apa, kok kenapa ada apa namanya kayak pidato itu kan, kayak jadi pembicara narasumber, kenapa ada kayak gitu," sambungnya.
Yubi menyebut kepada interogator Feri menjelaskan bahwa aktivitas tersebut hanya merupakan halalbihalal. Kepada penyidik, Feri juga menjelaskan soal kenapa dirinya turut berbincang dalam aktivitas tersebut.
"Bang Feri itu jelasin ialah hanya aktivitas halalbihalal, lampau kemudian bang Feri diminta oleh pemilik aktivitas untuk menyampaikan sepatah dua patah lah. Nah lampau kemudian ada aktivitas tanya jawab kan, lampau kemudian atas dasar pertanyaan audiens itu lampau kemudian Bang Feri menjelaskan satu materi tentang impeachment," tutur dia.
Yubi turut membeberkan bahwa Feri dilaporkan oleh empat pelapor, satu di antaranya berasal dari sebuah LSM dan tiga lainnya mengaku sebagai mahasiswa.
Dalam pemeriksaan itu, kata Yubi, pihaknya juga sempat menanyakan kepada interogator soal bukti nan dilampirkan oleh para pelapor. Mengingat, para pelapor tidak datang dalam aktivitas halalbihahal itu.
"Mereka melapor ke Polda itu berasas potongan-potongan video nan ada di media sosial. Nah, jadi jika dari sikap kami terhadap bukti itu, potongan-potongan video itu enggak bisa dijadikan sebagai bukti lantaran bakal menghilangkan konteks," ucap dia.
"Nah, tadi kami gunakan kesempatan kami untuk menjelaskan apa sebenarnya nan terjadi dan apa sebenarnya nan dijelaskan, nan disampaikan oleh bang Feri di aktivitas halalbihalal itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yubi berambisi lewat pernyataan Feri nan disampaikan dalam pemeriksaan, interogator Polda Metro Jaya bisa mendapat konteks peristiwa nan terjadi.
"Ucapan Feri Amsari jelas merupakan bagian dari kebebasan beranggapan yg dijamin Konstitusi, dan tidak terdapat delik pidana penghasutan Pasal 246 KUHP sebagaimana yg dipersoalkan Pelapor. Atas perihal itu pula semestinya interogator menghentikan proses norma terhadap diri Feri Amsari," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemanggilan Feri ini mengenai laporan nan dilayangkan oleh empat pelapor. Feri dilaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP mengenai penghasutan di muka umum.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·