Polisi Buru Dua Orang Perempuan Diduga Pengendali Narkoba di Makassar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memburu dua wanita nan diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka adalah Indriati (32) dan Nasrah (29).

"Mereka merupakan residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, apalagi Indriati sedang melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Keduanya pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal Rabu 22 April 2026. 

Sebelumnya, kasus ini adalah pengembangan setelah Bareskrim Polri usai menangkap seorang kurir berjulukan Muh Yusran Aditya nan membawa narkoba seberat 5 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan jaringan ini berasas laporan info dari masyarakat, nan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan.

"Pada tanggal 8 April 2026, tim campuran mendapatkan info peredaran narkoba jenis sabu nan dikendalikan oleh wanita atas nama Indriati (Residivis), nan mengendalikan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar," kata dia, Rabu 22 April 2026.

Dalam pengembangan kasus tersebut, interogator mengungkap bahwa tersangka Indriati mempunyai kurir nan rupanya pasangan suami istri, berjulukan Muh Yusran Aditya dan Nasrah.

Berdasarkan info lapangan, kata Eko, pada 18 April 2026 tim memperoleh info bahwa Muh Yusran berencana mengambil paket sabu untuk dibawa ke Makassar. Kemudian, sekitar pukul 00.50 WITA, tim campuran menangkap Muh Yusran.

Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku paket berisi sabu nan diambil dari Sidrap, nan kemudian disimpan di rumah orang tuanya di Makassar.

Eko menegaskan, timnya langsung melakukan penggeledahan, di mana ditemukan satu buah kardus berisi lima balut teh cina di mana digunakan untuk menyamarkan sabu tersebut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita