Jakarta - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menangkap penjual obat keras terlarang berinisial MR (21) di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi pun menyita 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer dari warung sembako milik tersangka.
Kasus peredaran obat-obatan keras terlarangan nan berkedok toko sembako di area Tamansari, Jakarta Barat, terungkap pada Senin (11/5/2026). Mulanya polisi menerima info dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di letak tersebut.
Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Petugas opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
"Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan nan diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang," ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21). Dari hasil penggeledahan, polisi sukses menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer nan dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
"Selain itu, turut diamankan duit tunai hasil penjualan sebesar Rp 489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko nan berkedok warung tisu dan sembako tersebut. MR mengaku kaget omzet penjualan mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sehari.
"Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras terlarangan tersebut bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per hari. Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian," tuturnya.
"Keberadaan toko berkedok sembako tersebut diketahui telah meresahkan penduduk sekitar lantaran diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
(dvp/aik)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·