Polisi Bongkar Sindikat Jambret dan Penadah Emas di Jakbar, 6 Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat sukses mengungkap jaringan komplotan jambret bersenjata tajam dan penadah emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Enam orang pelaku diamankan.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi sukses mengamankan enam orang pelaku nan terdiri dari tiga penyelenggara penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan," ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Para pelaku berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan alias penjambretan. Sementara tiga lainnya ialah DN, A, dan M berkedudukan sebagai perantara sekaligus penadah peralatan hasil curian.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan tindakan penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu," jelasnya.

Bobby mengatakan perihal itu diperkuat dengan hasil tes urine nan menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba. Polisi juga menemukan perangkat isap sabu saat pelaku ditangkap.

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban nan mengenakan perhiasan emas. Setelah sukses merampas peralatan korban, hasil rampasan kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M nan bekerja di sebuah toko perhiasan emas," ucapnya.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp 9 juta. Kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp 4,2 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima peralatan hasil kejahatan dari para pelaku. Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta perangkat isap narkoba.

"Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S nan juga berkedudukan sebagai penyelenggara tetap dalam pengejaran petugas," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News