Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Depok, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Depok -

Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok sukses mengamankan pelaku praktik terlarangan penyalahgunaan pengedaran daya bersubsidi di Pancoran Mas, Depok. Pelaku berinisial MS menyuntik gas elpiji subsidi ke nonsubsidi untuk untung pribadi.

"Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk untung pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini berasal dari penyelidikan nan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus nan dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini. Pada Jumat (10/4) pukul 08.00 WIB, tim menerima info mengenai adanya praktik terlarangan penyuntikan gas subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus letak upaya pelaku.

"Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas sukses mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di letak tersebut," ucapnya.

Setelah diamankan, pelaku langsung diperiksa di tempat usahanya berbareng peralatan bukti nan ditemukan. Pelaku beserta peralatan bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses norma lebih lanjut.

Adapun peralatan bukti nan diamankan ialah 4 perangkat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melampaui kapasitas, 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg, timbangan gantung dan digital, kitab catatan penjualan, duit tunai hasil penjualan, segel tabung beragam ukuran, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ialah Pasal 40 nomor 9 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi. Serta segera melaporkan kepada pihak berkuasa andaikan menemukan adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar," tuturnya.

(dvp/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News