Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakpus, 5 Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakpus, 5 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep master di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima orang pelaku sukses ditangkap dari dua letak berbeda, dengan peralatan bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, menyebut pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat nan resah dengan aktivitas transaksi obat terlarangan di area Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti info penduduk mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas sukses mengamankan lima pelaku beserta peralatan bukti,” kata Reynold, Minggu (19/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis 16 April malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di area Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita beragam jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat 17 April di sebuah bilik kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, ialah I dan A, sukses diamankan dengan peralatan bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta duit hasil penjualan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com