Jakarta - Polsek Babelan membongkar kasus peredaran obat keras ilegal kategori daftar G nan menyasar kompleks perumahan di area Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku diamankan polisi.
Dilansir Antara, Minggu (17/5/2026), Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima info masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat daftar G jenis Hexymer.
"Petugas langsung melakukan observasi di area perumahan tersebut hingga sukses mengamankan seorang laki-laki berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin," kata Wito di Cikarang, Sabtu (16/5).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras nan diduga bakal diperjualbelikan kepada pembeli nan datang langsung ke tempat kejadian perkara.
Polisi mengamankan peralatan bukti 674 butir tablet warna kuning Hexymer, delapan butir Tramadol dalam bungkusan strip warna silver, duit tunai Rp 590 ribu, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta dua pak plastik klip cerah kosong ukuran kecil.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut.
Kasus tersebut diproses berasas dugaan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan alias Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik tetap melengkapi manajemen penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, koordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses norma selanjutnya.
Wito mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin lantaran dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta berkonsekuensi norma pidana.
Polres Metro Bekasi juga membujuk segenap lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan info andaikan mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran norma di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran norma melalui jasa Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WA 081383990086, pusat panggilan 110 serta jasa kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
(fas/fas)
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·