Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2026 |09:02 WIB

4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat Tagihan. (Foto: Okezone.com/PLN)
JAKARTA - Sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik nan meningkat serta token listrik nan dirasa lebih sigap habis. Menanggapi perihal itu, PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa perubahan pembayaran listrik umumnya dipengaruhi pola konsumsi daya dan sejumlah komponen biaya lain, baik pada jasa pascabayar maupun prabayar.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan masyarakat perlu memahami langkah kalkulasi tagihan listrik agar dapat mengelola penggunaan daya secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
Berikut fakta-fakta mengenai tarif listrik nan tiba-tiba naik, padahal dipengaruhi pola konsumsi daya di rumah, Minggu (17/5/2026):
1. Tarif Listrik Tidak Naik sejak 2022
Gregorius menegaskan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, andaikan terdapat kenaikan tagihan listrik, kondisi tersebut umumnya dipicu perubahan pola konsumsi listrik pelanggan.
Selain pemakaian listrik, terdapat komponen lain nan ikut memengaruhi total pembayaran, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga bea meterai untuk golongan tertentu.
2. Cara Menghitung Tagihan Listrik Pascabayar
Pada jasa pascabayar, tagihan listrik dihitung berasas jumlah pemakaian daya listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh) nan tercatat pada meter pelanggan.
Total pemakaian tersebut kemudian dikalikan tarif listrik sesuai golongan pengguna dan ditambah komponen lain seperti PPJ, PPN, dan meterai. Besaran PPJ sendiri berbeda-beda di setiap wilayah lantaran mengikuti ketentuan pemerintah wilayah masing-masing.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·