Dua puluh delapan tahun nan lalu, pekik teriakan reformasi menggema di seluruh pelosok negeri.
Mahasiswa dan masyarakat sipil berasosiasi padu melakukan protes kepada rezim pemerintahan Orde Baru nan telah berkuasa selama 32 tahun.
Hal ini dipicu oleh Krisis Moneter Asia di tahun 1997 nan berakibat ke Indonesia—yang mengakibatkan krisis multidimensi, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun politik.
Diawali dari krisis finansial dengan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar dari sebelumnya Rp2.500 per dolar di awal tahun 1997 menjadi Rp16.900 per dolar di awal tahun 1998. Inflasi menembus nomor 77,6 persen. Utang luar negeri meningkat lebih dari 500 persen, mengikuti melemahnya nilai tukar rupiah atas kurs asing.
Dampak dari krisis ekonomi tersebut mengakibatkan harga-harga sembako meningkat dan terjadi kelangkaan bakal kebutuhan primer nan memicu gejolak sosial dengan tindakan anarkis, kerusuhan, serta penjarahan massal.
Krisis ekonomi dan krisis sosial ini pula memicu terjadinya krisis politik dengan mundurnya 14 menteri dari Kabinet Pembangunan VII di tanggal 20 Mei 1998. Puncaknya Soeharto membacakan surat pengunduran dirinya sebagai Presiden RI di tanggal 21 Mei 1998 sebagai awal dari era Reformasi.
Otonomi Daerah dan KKN
Ada 6 (enam) poin utama nan digaungkan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam tuntutan Reformasi 1998: turunkan dan adili Presiden Soeharto, amandemen UUD 1945, hapus Dwifungsi ABRI, otonomi wilayah seluas-luasnya, tegakkan supremasi hukum, dan berantas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Secara moral, keenam tuntutan tersebut mempunyai semangat nan mulia demi menghadirkan Indonesia nan lebih baik dari sebelumnya. Namun, jika kita merefleksikan kembali dengan memandang situasi nan terjadi hari ini, apa nan pernah dicita-citakan dari semangat Reformasi sangat jauh panggang dari api.
Alasannya, semangat perjuangan Reformasi dilahirkan sebagai antitesis terhadap rezim Orde Baru nan sentralistik dan kejadian KKN nan sangat akut.
Saat ini, keadaannya justru semakin parah. Misalnya, reformasi menuntut otonomi seluas-luasnya, kemudian disahkanlah undang-undang otonomi daerah—tetapi banyak wilayah mengalami kondisi flypaper effect.
Ada pun kejadian flypaper effect ini dimaknai sebagai ketergantungan berlebihan wilayah terhadap transfer biaya pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pada memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri. Artinya, semangat kemandirian wilayah secara politik dan ekonomi hanyalah realitas semu dengan ketergantungan wilayah terhadap pusat.
Pada aspek pemberantasan KKN juga demikian, di mana pada era pemerintahan Presiden Soeharto tindakan korupsi hanya terjadi pada lingkaran elite nasional.
Namun di era reformasi, tindakan korupsi semakin merajalela hingga ke daerah-daerah dengan adanya kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan korupsi pejabat pelbagai tingkatan, mulai dari menteri, kepala daerah, hingga lurah/kepala desa. Fenomena ini menggambarkan bahwa korupsi ikut terdesentralisasi—berdampak hingga ke pemerintahan terendah.
Supremasi Hukum dan Politik
Pasca-Reformasi melahirkan penyelenggaraan amandemen UUD 1945 nan semangatnya berpusat pada penegakan supremasi norma di Indonesia.
Pemisahan TNI dan Polri di tahun 2002, Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2002, pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003, Reformasi kejaksaan di tahun 2004, dan pendirian Komisi Yudisial (KY) tahun 2004.
Harus diakui secara prosedural, reformasi norma dan pembentukan lembaga norma ini sangat dibutuhkan Indonesia dalam rangka menegakkan supremasi hukum.
Namun, operasionalisasi kelembagaannya kerap terjebak dalam kepentingan politik praktis. Hal ini tentu menjadi tantangan nan serius, mengingat kebutuhan utama Indonesia saat ini adalah independensi dan keterbukaan dari lembaga penegakan hukum.
Terhambatnya supremasi norma kerap kali dipicu oleh kepentingan politik jangka pendek para elite. Dimulai dari rekrutmen kedudukan nan didominasi oleh aspek kedekatan terhadap elite penguasa dari pada penguatan sistem meritokrasi kelembagaan.
Dampaknya, norma nan semestinya menjadi injakan dalam bernegara sering kali bergeser menjadi perangkat kekuasaan sebagai balas budi dan legitimasi kepentingan elite. Lebih jauh, di antara lembaga penegak norma sendiri—yaitu Polisi, Kejaksaan dan KPK—masih terjadi persaingan, ego sektoral, serta tumpang tindih kewenangan nan berakibat langsung dalam memberikan keadilan sejati bagi masyarakat.
Terkait aspek politik secara prosedural pasca-Reformasi, Indonesia selalu rutin melaksanakan Pemilu setiap lima tahun. Namun secara subtansial, Indonesia menghadapi tantangan nan besar, terutama dari sisi pragmatisme politik.
Tingginya biaya politik akibat politik duit di Pileg dan Pilkada berakibat pada meningkatnya jumlah personil DPR, DPRD, dan kepala wilayah nan terjerat kasus korupsi. Selain itu, kejadian hadirnya bohir sebagai aspek eksternal dalam membiayai kandidat tertentu di Pemilu juga berakibat langsung terhadap lahirnya undang-undang alias peraturan wilayah nan tidak lagi pro rakyat, tapi pro pada kepentingan oligarki.
Artinya di era Reformasi, kegunaan partai politik nan diharapkan bisa menjadi sarana pendidikan politik dan sarana pengartikulasi kepentingan rakyat telah bergeser dengan lebih pragmatis.
Akibatnya, baik partai dan kandidat hanya memandang partai politik sebagai kendaraan politik, lantaran sistem penjaringan calon menjelang pemilihan lebih mengarusutamakan siapa nan siap secara modal ekonomi dan popularitas, daripada memajukan kader nan telah bertahun-tahun berproses di partai.
Kondisi ini mengakibatkan terhambatnya institusionalisasi di tubuh partai politik. Ideologi dan manifesto partai nan semestinya menjadi kompas perjuangan partai justru terpinggirkan oleh pragmatisme elektoral, nan pada akhirnya memicu penurunan identitas kepartaian (party ID).
Harapan 28 Tahun Reformasi
Memperingati 28 tahun reformasi berfaedah kita merefleksikan apa nan menjadi angan dan kenyataan. Harapan itu lahir dari perjuangan aktivitas mahasiswa dan aktivitas masyarakat sipil di tahun 1998—yang mencita-citakan Indonesia nan lebih demokratis, bebas dari korupsi dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat di semua aspek kehidupan. Namun kenyataannya, hari-hari ini terjadi paradoks antara kemajuan nan berkarakter prosedural, tetapi secara substansi justru mengalami kemunduran.
Tantangan paling utamanya adalah gimana mengembalikan semangat reformasi dalam setiap kebijakan dari aspek pemerintahan daerah, hukum, serta politik dan sosial.
Kerangka otomomi wilayah kudu ditata kembali demi mewujudkan kemandirian daerah, di mana setiap kepala wilayah kudu memperkuat inovasi, gagasan, dan keberanian dalam memaksimalkan setiap potensi nan ada di daerahnya, sehingga bisa meminimalisir ketergantungan terhadap pemerintah pusat dari sisi anggaran.
Kemudian, lembaga penegakan norma dari Polisi, Kejaksaan, dan KPK kudu diperkuat melalui peningkatan profesionalisme serta independensi kelembagaannya.
Tujuannya agar penegakan norma di Indonesia jauh dari perangkat tawar menawar kepentingan politik praktis. Artinya, norma kudu kembali pada semangat konstitutusi, sebagaimana nan dituliskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 nan mengatakan, “Indonesia adalah negara hukum,” bukan negara kekuasaan.
Pada aspek politik, pelembagaan partai politik kudu diperkuat dengan mengedepankan sistem kaderisasi dan meritokrasi agar cita-cita politik selaras dengan agenda kepartaian dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite.
Apalagi kita tahu bahwa partai politik merupakan rahim utama lahirnya Presiden, DPR/DPRD, hingga kepala daerah. Artinya, tanpa partai politik nan kuat secara idelogi dan organisasi, mustahil kerakyatan nan kita jalankan bisa lepas dari politik transaksional.
Pada akhirnya, Reformasi 1998 bukanlah hanya tentang menggulingkan rezim berkuasa. Reformasi adalah kerja-kerja kebangsaan dalam memperbaiki serta mengkoreksi setiap kebijakan dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, nan melampaui formalitas prosedural menuju kerakyatan nan betul-betul substansial.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·