Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan peti kemas berisikan 760 botol merkuri terlarangan di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Ratusan botol merkuri tersebut disisipkan dalam gulungan karpet untuk mengelabui petugas.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sukses melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan dan alias pertambangan mineral dan batu bara di Posko Pemeriksaan Bea dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakut pada Selasa (21/4) pukul 20.00 WIB.
Unit 2 Subdit 4 Tipidter dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas tjuan Takasi Kin Hardware Trading nan bertempat tinggal di Room 369, Manila, Filipina. Informasi tersebut didapat dari hasil pengecekan awal pihak Bea dan Cukai mengenai dengan arsip ekspor nan tidak sesuai dengan jenis peralatan nan ada pada peti kemas.
"Di mana aktivitas tersebut sukses ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver nan pada bungkusan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' nan disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Foto: Penyelundupan Merkuri Ilegal di Jakut (dok istimewa)
Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan 760 botol cairan berwarna silver nan pada bungkusan nan dilabeli 'Mercury Gold 1 Kg'. Ratusan botol tersebut adalah milik tersangka berinisial MAL nan dipesan oleh kerabat AB, penduduk negara asing (WNA) nan tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.
"Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini nan dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021," ucapnya.
Kemudian, MAL mendapatkan omzet Rp 2,7 juta per kilogram dari, dia perannya mencari dan mengirimkan merkuri nan dipesan AB. MAL mendapatkan untung sebesar Rp 300 ribu per botol alias per kilogram.
Kemudian dari tersangka H, perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp 2.100.000. Kemudian H menjual kepada tersangka MAL sebesar Rp 2.400.000.
"Modus operandi bahwa nan dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan langkah disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet. kemudian dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila," ucapnya.
Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus alias IUPK, izin pengangkutan, dan juga penjualan. Dari ungkapan tersebut polisi telah memeriksa ada 9 saksi.
Adapun peralatan bukti sukses disita ialah 760 botol cairan merkuri pada bungkusan label 'Mercury Gold 1 Kg', dan satu rol karpet.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161 dan juga Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP.
(dvp/zap)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·