Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Sidoarjo -

Polisi membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran duit tiruan (upal) nan beraksi di wilayah Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga orang tersangka sukses diamankan dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38) penduduk Sawahan, Surabaya, DBS (33) penduduk Sidoarjo, dan ES (42) penduduk Jember nan tinggal di Karanganyar, Jawa Tengah. Kapolresta Sidoarjo Kombes Dr Christian Tobing melalui Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari kecurigaan pemilik toko sembako AJ di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Pengungkapan ini berasal dari laporan pemilik toko nan berprasangka setelah menerima duit nan diduga tiruan dari salah satu pelaku," kata Zainur Rofik dalam konvensi pers, Selasa (8/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, MS datang ke toko dan membeli beragam kebutuhan sembako dengan total Rp 1.554.500. Pembayaran dilakukan menggunakan duit pecahan Rp 50 ribu nan diduga palsu.

Pemilik toko sebelumnya telah berprasangka lantaran MS juga pernah melakukan transaksi menggunakan duit palsu. Saat transaksi kedua, pemilik toko kemudian mengamankan MS dan menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Taman.

Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi mendapatkan info bahwa duit tiruan tersebut diperoleh dari DBS dan ES nan berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melibatkan Unit Opsnal Polresta Sidoarjo.

Hasil penyelidikan mengungkap MS telah beberapa kali membeli duit tiruan melalui akun FB berjulukan 'Misali Lili'. Transaksi kemudian dilanjutkan melalui Messenger dengan DBS dan ES.
Dalam transaksi tersebut, MS bayar menggunakan duit original untuk mendapatkan duit tiruan dengan nilai nan jauh lebih besar.

MS tercatat membeli Rp 2 juta duit tiruan dengan bayar Rp 500 ribu duit asli. Kemudian membeli Rp 800 ribu duit tiruan dengan bayar Rp 200 ribu duit asli. Transaksi berikutnya, MS bayar Rp 1 juta duit original untuk mendapatkan Rp 8 juta duit palsu.

Uang tiruan tersebut kemudian dikirim oleh DBS dan ES kepada MS menggunakan jasa ekspedisi JNT. Sebelum ditangkap, MS juga sempat membelanjakan duit tiruan tersebut di toko nan sama pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dia membeli beragam jenis rokok senilai Rp 700 ribu dengan menggunakan duit pecahan Rp 50 ribu nan diduga palsu.

"Motif tersangka MS membeli duit tiruan tersebut kemudian membelanjakannya untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan DBS dan ES membikin duit tiruan berasas pesanan dengan motif memperoleh keuntungan," jelas Christian.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Karanganyar. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W di depan RS Indriyati. W diduga berkedudukan sebagai pengantar paket menuju JNT nan berisi duit palsu.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berbareng personel Polsek Kebakkramat, Karanganyar, mendatangi kediaman seorang wanita berinisial DCS nan diduga berkedudukan sebagai penerima transfer dari pemesan duit palsu.

Selanjutnya pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap DBS dan ES di Karanganyar, Jawa Tengah. Dari tangan para tersangka, polisi menyita duit tiruan dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan nan diduga digunakan untuk membikin duit palsu. Barang bukti tersebut di antaranya tiga mesin printer, tiga tinta cetak, seperangkat perangkat press, lima kotak lem, 17 pilok finishing, 12 cutter, lima spidol untuk mengilapkan hologram, satu kotak hologram, dua setrika pemanas kertas, dua lembar kaca, dua penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan duit palsu, seperangkat perangkat tembus UV, tiga lembar pita duit palsu, serta lima unit HP.

Sementara dari tersangka MS, polisi menyita 91 lembar duit tiruan pecahan Rp 20 ribu, enam lembar duit tiruan pecahan Rp 50 ribu, satu lembar catatan belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol L-5082-O. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 374 mengatur mengenai pemalsuan mata duit alias duit kertas nan dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkan alias meminta orang lain mengedarkannya sebagai duit asli. Sementara Pasal 375 ayat (1) mengatur mengenai penyimpanan mata duit tiruan nan diketahui palsu. Sedangkan ayat (2) mengatur mengenai perbuatan mengedarkan alias membelanjakan mata duit nan diketahui palsu.

(eva/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News