Jakarta -
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis tembakau dan cairan sintetis di wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi merinci empat tersangka nan diamankan masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Dia mengatakan pengungkapan bermulai dari info masyarakat nan kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.
" Ya benar, Kami sukses melakukan pengungkapan Home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte)," kata Kombes Nasriadi melalui keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan dilakukan pada Senin, (7/8) sore. Petugas menangkap tersangka MR, IN, dan NK di area perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara, tersangka AL diciduk di kediamannya di wilayah Pondok Aren.
Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, petugas langsung menggeledah letak usai mengamankan para pelaku.
"Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis alias home industry," ujar Vernal.
Di lokasi, polisi menyita puluhan botol cairan sintetis siap edar, dengan rincian 15 botol ukuran 8 ml, 13 botol 5 ml, 26 botol 4 ml, dan 8 botol ukuran 2 ml. Petugas juga menemukan tembakau sintetis dalam beragam bungkusan klip plastik dengan total berat mencapai lebih dari 125 gram.
Selain itu, turut disita satu paket sabu seberat 0,11 gram berikut pipet dan perangkat hisap, gelas takar, jarum suntik, botol semprot (spray), tiga unit timbangan digital, serta empat unit ponsel.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli biang sintetis seberat 15 gram melalui akun IG berinisial CR seharga Rp 21 juta.
"Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp 21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II nan saat ini tetap berstatus DPO," jelasnya.
Vernal menerangkan, aktivitas produksi tersebut telah melangkah sebanyak dua kali, ialah pada Juni 2026 dan Agustus 2026. Dari 15 gram biang sintetis, pelaku bisa menghasilkan 500 ml cairan sintetis.
"Jika cairan sintetis tersebut di semprotkan berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram sampai 1.000 gram alias senilai Rp 1 miliar," terangnya.
Tersangka NK, lanjut Vernal menjual cairan sintetis seharga Rp 500 ribu per 5 ml. Sementara tersangka MR dan IN turut membantu proses peracikan sekaligus membeli cairan sebanyak 50 ml dari NK seharga Rp 4 juta untuk diolah kembali menjadi tembakau sintetis siap jual.
Dari pengungkapan industri rumahan ini, kepolisian menaksir sukses menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kini keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(ond/fca)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·