Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkoba jenis tembakau sinte di wilayah Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi menangkap dua orang nan berkedudukan menjalankan home industry narkoba tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan diungkap pada 5 Juni nan lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IB (30) dan A (20) nan diduga menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis rumahan sekaligus mengedarkan pil ekstasi dan obat keras daftar G.
"Barang bukti nan sukses kami amankan terdiri dari 30 butir ekstasi, 3 pack tembakau sintetis dengan berat 18 gram, bibit sintetis sebanyak 35 ml, selanjutnya ada bahan pokok tembakau 1.030 gram, dan juga ada obat keras daftar G dengan total 1.320 butir, dan juga ada bahan-bahan untuk produksi ialah alkohol, perangkat mixer, bejana, insulin untuk melakukan pencampuran nan di-mix dengan bahan pewarna selanjutnya juga ada timbangan digital," kata Indah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indah menyebut pihaknya juga mengamankan seorang laki-laki berinisial IN (33) nan terlibat dalam kasus peredaran sabu di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka melakukan aksinya dengan modus 'mapping' alias tempel di beberapa titik wilayah Tangerang Selatan.
"Selanjutnya kami juga mengamankan peralatan bukti sabu nan sudah dikemas siap edar dengan total 20,92 gram, duit tunai," imbuhnya.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian tetap melakukan pengembangan untuk menyelidiki pelaku lain nan terlibat.
(wnv/azh)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·