Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan buntut ucapan pendiri SMRC Saiful Mujani yang diduga mengandung ajakan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Polisi tetap mendalami laporan nan dilayangkan sejumlah pihak mengenai ucapan Saiful Mujani nan menyinggung Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu laporan diterima pada Kamis, 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Kedua laporan itu menggunakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor mengenai dugaan konten rayuan makar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Proses penyelidikan tetap melangkah guna memastikan ada alias tidaknya unsur pidana.
“Ini tetap kami lakukan pendalaman mengenai tentang laporan polisi,” ujarnya.
Polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat. Namun, tidak semua laporan bersambung ke penyidikan.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, tidak ada saksi nan mendukung, ini bisa dilakukan penghentian,” tegasnya.
Budi juga meminta publik tidak menarik kasus ini ke rumor politik alias SARA. Proses norma melangkah sesuai sistem nan berlaku.
“Kami membujuk untuk sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan ini sebagai kriminalisasi alias dibawa ke rumor SARA dan politik,” ucapnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·