, KABUPATEN BEKASI, – Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, sukses meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) nan telah buron selama lima bulan. Pelaku berinisial FS ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada awal hari tadi.
"Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di teras depan rumah orang tuanya," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, di Cikarang, Sabtu.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
AKP Aliyani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif. Petugas akhirnya mendapatkan info mengenai keberadaan terduga pelaku nan selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan segera bergerak ke letak untuk melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga kuat digunakan dalam tindakan kejahatannya. Barang-barang tersebut meliputi satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
"Saat ini terduga pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Penyidik juga tetap mendalami keterkaitan peralatan bukti dengan tindak pidana nan dilaporkan serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban," ujar AKP Aliyani.
Konstruksi Kasus dan Kerugian Korban
Atas perbuatannya, FS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermulai pada Sabtu (7/2/2026) pukul 17.45 WIB. Korban berinisial RBM memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di teras rumahnya di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Hampir sejam kemudian, tepatnya pukul 18.20 WIB, saat hendak menunaikan Salat Maghrib di masjid, korban mendapati motornya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,6 juta.
Tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (10/2/2026), korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sukatani. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas nan kemudian memburu keberadaan pelaku selama berbulan-bulan hingga akhirnya sukses ditangkap.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·