
Roy Suryo (Foto: Okezone)
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya nan menyebut bakal segera mengumumkan status perkara nan menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Roy menegaskan, bahwa penetapan status P21 alias berkas perkara dinyatakan komplit oleh jaksa bukanlah akhir dari proses hukum. Ia menyebut tim kuasa hukumnya tetap terus menggugat substansi maupun prosedur penanganan perkara tersebut.
"Saya mau menantang juga omongan-omongan nan mengatakan minggu depan sudah P21," kata Roy dalam konvensi pers tim norma Tifa and Roy's Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Roy mengaku menghormati pernyataan Polda Metro Jaya mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun, dia menilai status P21 tidak otomatis menjadi penentu akhir dari proses norma nan berjalan.
“Tapi nggak apa-apa kita tunggu saja. Tapi nan jelas P21 itu bukan final ya. Ada nan P19, ada nan P20 ialah dihentikan di tengah. Kita nggak bakal prediksikan lantaran kita bukan tukang ramal alias tukang prediksi. Tapi apa nan kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa nan kita lakukan itu clear,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Roy menjelaskan timnya tetap konsentrasi pada pembuktian nan mereka sebut berbasis konsep 3C, ialah Clean Document, Clear Procedures, dan Credible Witnesses.
Menurut Roy, konsep tersebut digunakan untuk mengkritisi dokumen, prosedur, hingga saksi dalam perkara dugaan piagam tiruan Jokowi.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·