Polisi Bakal Panggil Pelapor Bigmo soal Konten Ajak Anak Promosi Vape

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

Polisi tetap menyelidiki kejuaraan terhadap YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo buntut membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya. Laporan pengaduan tersebut sekarang telah diterima pihak kepolisian.

"Ini tetap pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Budi menyampaikan pihak kepolisian bakal memanggil pihak pelapor untuk dimintai penjelasan atas pengaduan nan dilayangkan.

"Dan mengundang penjelasan nan menyampaikan pengaduan dan lain-lain," jelasnya.

Pelapor Minta Proses Hukum Tetap Lanjut

Diketahui, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Meski demikian, salah satu pelapor nan merupakan pengacara, Thulus Pardosi, menegaskan tidak mempermasalahkan permohonan maaf itu.

Namun, dia menekankan laporan kejuaraan ke Polda Metro Jaya dilayangkan murni lantaran kepedulian terhadap anak. "Tanggapan kita, permintaan maaf tidak ada masalah. Itu sah-sah saja. Dan sebenarnya tidak punya masalah secara personal, kan begitu. Kita maju murni lantaran kepedulian terhadap anak-anak," jelas Thulus.

"Jadi jikalau Bigmo meminta maaf, apalagi pembaruan terbaru nan saya dapat di media sosial ada tanda tangan di atas meterai," tambahnya.

Thulus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan interogator mengenai proses norma atas kejuaraan tersebut. Meski terlapor sudah meminta maaf, proses norma dipastikan tetap berjalan.

"Tapi saya belum verifikasi itu maksudnya apa. Namun kami juga tadi sudah koordinasi dengan interogator di Polda bahwa perdamaian, apalagi tidak dilakukan di dalam proses hukum, ya tidak serta-merta menghentikan proses perkaranya," tuturnya.

"Tetap berlanjut. Hari Jumat tanggal 7 Agustus kelak pukul 14.00 WIB, kami bakal menghadirkan saksi tambahan," tutup Thulus.

(rdh/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News