Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian membuka kesempatan melakukan ekshumasi makam terhadap jenazah Sutrimo untuk mengungkap penyebab kematian laki-laki berumur 42 tahun tersebut. Namun langkah tersebut baru bakal ditempuh kepolisian andaikan penyelidikan mengarah kepada dugaan kematian tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ekshumasi merupakan salah satu tahapan dalam proses investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang.
"Ekshumasi itu dilakukan kelak andaikan untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Nah ini kan ada tahapan-tahapan," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Budi, kepolisian hingga sekarang tetap mendalami seluruh info berangkaian dengan kematian Sutrimo. Karena itu, keputusan untuk melakukan ekshumasi belum diambil.
"Kami bakal menyampaikan kepada teman-teman tahapan awal. Nanti kami pembaruan lagi perkembangan selanjutnya,” ujar dia.
Budi menjelaskan, ketentuan mengenai ekshumasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian.
“Kita memandang memang ada di dalam KUHAP itu menentukan bahwa seizin family ataupun tidak diberi izin andaikan kematian tersebut dianggap wajar alias tidak wajar. Maka tahapannya kelak itu sudah tahap akhir bakal dilakukan ekshumasi,” kata Budi.
Kepolisian hingga sekarang tetap terus melakukan penyelidikan. Kepolisian mendalami pelbagai informasi, termasuk arsip dan foto beredar di media sosial, serta memberi ruang kepada family korban tetap berduka.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·