Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut ada dua platform nan belum alim terhadap penerapan PP Tunas. Keduanya adalah Roblox dan YouTube.
PP Tunas nan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan info pribadi anak.
Total ada delapan platform nan diminta alim terhadap patokan Komdigi tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk alim ialah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok. Tinggal dua platform nan tetap belum patuh.
"Kami bakal terus berkomunikasi baik secara umum maupun apa informal dalam perihal obrolan mengenai fitur dengan dua platform nan belum mematuhi, ialah Roblox dan juga YouTube," kata Meutya dalam konvensi pers pada Selasa (14/4).
Tak patuhnya Roblox dan YouTube dengan patokan ini kemudian menuai sorotan dari beragam pihak. Mereka mendesak Komdigi agar mengambil langkah tegas. Berikut kumparan rangkum.
Komdigi Dinilai Harus Tegas
Kementerian Komunikasi dan Digital dinilai kudu bersikap tegas dengan belum patuhnya Roblox dan YouTube terhadap penerapan PP Tunas.
Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Rachmah Ida, M.Com., Ph.D., menilai perihal ini berkenaan dengan kurang tegasnya penegakan terhadap izin nan diberlakukan.
"Jadi jika memang pemerintah Indonesia itu memang kudu tegas. Jadi nan terjadi selama ini itu kita itu punya peraturan, namun peraturan itu tidak diimplementasikan alias tidak di-impose secara tegas ya oleh pemerintah," kata Ida kepada wartawan, Minggu (19/4).
Ida mengatakan, pemerintah kudu jauh lebih tegas dan berkomitmen ketika menerapkan kebijakan nan diterapkan.
"Nah, jika norma itu diterapkan secara konsisten dengan komitmen nan baik bahwa ini adalah untuk melindungi anak-anak kita dari apa namanya serangan-serangan siber nan berbahaya, saya percaya platform-platform itu pun bakal memikirkan gitu ya dengan baik lantaran memang tujuannya adalah untuk kebaikan," jelasnya.
Komisi I: Catatan Tak Bisa Diabaikan
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti belum patuhnya dua platform global, ialah Roblox dan YouTube, terhadap penerapan PP Tunas.
Dave mengatakan, Komisi I memandang serius patokan tersebut sebagai instrumen krusial dalam memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap izin nasional.
“Kehadiran platform dunia seperti Roblox dan YouTube nan hingga sekarang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas menjadi catatan nan tidak bisa diabaikan,” ujar Dave dalam keterangannya, Minggu.
Ia menegaskan PP Tunas bukan sekadar patokan administratif, melainkan bagian dari upaya negara dalam menjaga ruang digital nan aman.
“Komisi I DPR RI menegaskan bahwa patokan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten nan tidak sesuai dengan norma norma dan budaya Indonesia,” ucap Dave.
“Oleh lantaran itu, Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan diplomatis agar seluruh platform internasional nan beraksi di Indonesia tunduk pada patokan nan berlaku,” lanjutnya.
KPAI Sudah Surati Kominfo Sejak 2023 untuk Tutup Roblox
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meragukan Roblox dan YouTube bakal alim terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). KPAI apalagi menyebut, pihaknya telah bersurat ke Kominfo untuk menutup Roblox sejak 2023.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan langkah tersebut dilakukan usai ditemukannya beberapa kasus nan disebabkan oleh akibat negatif paparan platform tersebut.
"Sejak 2023 KPAI sudah bersurat ke Kominfo (saat ini Komdigi) untuk menutup Roblox lantaran ketika pendampingan kasus anak kami menemukan ada beberapa kekerasan, tawuran hingga bunuh diri anak salah satunya akibat ter-insight dari Roblox," ujar Diyah kepada wartawan pada Minggu (19/4).
Diyah menyampaikan, perihal serupa juga telah dilakukan terhadap YouTube dengan pertimbangan nan sama.
"Kemudian jika YouTube kami juga pernah menyampaikan ke Kominfo lantaran beberapa kasus kekerasan seksual anak terjadi lantaran memandang YouTube," ungkapnya.
Diyah mengatakan, respons Roblox dan YouTube terhadap pemberlakuan hukuman administratif nan telah diberikan sebelumnya, dinilai dapat menjadi tolok ukur terhadap kepatuhan keduanya terhadap kebijakan PP Tunas nan berlaku.
"Jika dilihat dari lamanya PP Tunas ini sudah dijalankan dan upaya Komdigi memberikan teguran acapkali namun belum ada upaya untuk mematuhi saya agak hukuman mereka bakal patuh. Maka KPAI mendukung upaya komdigi untuk menegakkan patokan ini," tuturnya.
Ia berharap, Komdigi dapat melakukan kerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk segera menegakkan patokan PP Tunas nan berlaku.
"Dalam Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ada keterlibatan Aparat penegak norma dalam menegakkan patokan PP Tunas, jadi perlu sekiranya jika Komdigi bekerja sama dengan lembaga negara lainnya untuk menegakkan patokan ini," kata Diyah.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·