Polemik Pembatasan Belanja Pegawai 30%, MenPAN-RB: Tak Ada PHK Massal PPPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Pemerintah memastikan penyelenggaraan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal diatur melalui Undang-Undang APBN. Penegasan ini diberikan guna memberikan kepastian kepada kepala wilayah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap melangkah baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal wilayah dan kualitas pelayanan publik.

"Hari ini kami berbareng Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama mengenai ketentuan 30% shopping pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah. Rapat ini dipimpin Menteri PAN-RB Rini Widyantini berbareng Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, kemarin.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI nan dihasilkan pada Rapat Kerja 31 Maret lalu, mengenai penyelenggaraan Pasal 146 UU HKPD. Aturan ini mewajibkan wilayah mengalokasikan shopping pegawai maksimal 30% dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Pada kesempatan tersebut, Tito menyampaikan rapat menghasilkan solusi nan konkret untuk meredam keresahan di wilayah dan kalangan PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak wilayah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa wilayah nan apalagi merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi penyelenggaraan ketentuan 30% bakal diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegasnya.

Ia menjelaskan pengaturan melalui UU APBN mempunyai kekuatan norma nan setara dengan UU HKPD. "Kita bertindak asas lex posterior derogat legi priori, ialah undang-undang nan lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala wilayah tidak usah cemas lagi," ujarnya.

Tito menambahkan, pesan utama nan mau disampaikan kepada kepala wilayah adalah ketenangan. "Artinya, kepala wilayah tidak perlu cemas lagi. Kalau ada wilayah nan shopping pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, bakal merujuk melalui Undang-Undang APBN nan bakal dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," ungkap Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan pemerintah pusat juga bakal memberikan support program pembangunan bagi wilayah dengan rasio shopping pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap melangkah optimal.

"Untuk wilayah nan shopping pegawainya tinggi, kami berbareng Bapak Menteri Keuangan bakal merancang program untuk kepentingan masyarakat di wilayah tersebut nan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun shopping pegawai tinggi, aktivitas pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini bakal menenangkan masyarakat," paparnya.

Di sisi lain, Purbaya mendukung penuh kerangka solusi nan telah dirumuskan bersama. "Saya mendukung sepenuhnya apa nan disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan bakal memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian norma bagi wilayah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian bakal menerbitkan info berbareng kepada pemerintah wilayah dalam waktu dekat sebagai pedoman teknis. Selain itu, bakal disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan nan lebih terkalibrasi dengan kapabilitas fiskal wilayah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana. (ega/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News