Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |03:01 WIB

Abdul Gafur Sangadji (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan ada pihak nan mencoba menutup-nutupi piagam Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi berjudul "Dari Ijazah Digugat, Hingga Isu Daulat Rakyat" di iNewsTV pada Kamis (12/2/2026).
"Saat kami merumuskan langkah norma ini berbareng Bang Bonatua itu memang lantaran dari awal ada attention dari otoritas, baik pihak UGM maupun pihak KPU, untuk menutup-nutupi ijazah," kata Gafur.
"Untuk menutup akses publik terhadap info nan berangkaian dengan validitas piagam dan keabsahan ijazah," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya tetap bersikeras mengungkap keabsahan piagam Jokowi. Hal itu dilakukan dengan merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, apa nan dilakukan Bonatua dan kawan-kawan (dkk) merupakan bentuk prinsip kedaulatan rakyat nan diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 bahwa rakyat berkuasa dalam negara.
"Ketika ada seorang mantan presiden ijazahnya dipersoalkan dan dipertanyakan, maka kewenangan publik adalah kudu bisa mengetahui kebenaran, keaslian, validitas, keabsahan dari suatu produk ijazah," ujarnya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·