Tim Okezone
, Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |16:53 WIB

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu
JAKARTA - Persoalan polemik piagam Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah selesai saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika piagam Gibran pada Pilpres 2024.
“Ijazah Gibran dinilai sengaja digulirkan oleh sekelompok orang nan sangat didasari muatan politik namun dibungkus rapi dengan rumor konstitusi dan penegakan keadilan,”ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, Selasa (20/10/2026).
“Saya memandang tujuan mereka mempersoalkan piagam Gibran semata hanya lantaran nafsu kelompoknya nan mau segera berkuasa,” lanjutnya.
Menurutnya, skenario panjang sudah disiapkan, untuk menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden untuk kemudian dijadikan dasar norma nan kuat mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua pada pilpres 2024 ialah Prabowo - Gibran melalui gugatan di MK kelak bakal diajukan.
“Agar persoalan Gibran tidak semakin melebar kemana-mana, sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah taktis sehingga semuanya bisa selesai,” ujar Fernando.
Dia berambisi agar Presiden Prabowo Subianto segera meminta partai politik personil koalisi pendukung pemerintahan agar menugaskan anggotanya di DPR RI segera melakukan pembahasan UU Pemilu dan melakukan beberapa perubahan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·