Saepul (26) pelaku pembunuhan dan mutilasi laki-laki kenalannya inisial K (51) sekarang terancam balasan mati. Dia terancam dihukum berat lantaran sudah merencanakan untuk membunuh korban.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan Saepul sudah ditetapkan sebagai tersangka. nan berkepentingan dikenakan pasal pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
Bunyi Pasal 458 KUHP:
(1) Setiap Orang nan merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, alias anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan nan diikuti, disertai, alias didahului oleh suatu Tindak Pidana nan dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan alias mempermudah pelaksanaannya, alias untuk melepaskan diri sendiri alias peserta lainnya dari pidana dalam perihal tertangkap tangan, alias untuk memastikan penguasaan Barang nan diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bunyi Pasal 459 KUHP:
Setiap Orang nan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, dipidana lantaran pembunuhan berencana, dengan pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Saepul Sudah Rencanakan Pembunuhan K
Dimitri lampau mengungkap gimana tersangka dan korban saling mengenal. Keduanya kenal via aplikasi media sosial Hornet.
"Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia.
Dimitri mengatakan Saepul sudah merencanakan tindakan pencurian peralatan korban hingga pembunuhan. Adapun Hornet merupakan aplikasi penyuka sesama jenis, khususnya gay berasas keterangan di GooglePlay.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa lantaran pelaku mau melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai peralatan milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.
Kronologi Pembunuhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan awalnya K berkenalan dengan pelaku Saepul melalui media sosial. Perkenalan itu bersambung hingga keduanya sepakat untuk berjumpa di sebuah kontrakan area Cipayung, Kota Depok.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat berjumpa di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Pertemuan keduanya ini rupanya menimbulkan cekcok. Dari cekcok ini, Saepul lantas menghabisi nyawa K dengan menusuknya menggunakan pisau.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Setelah memastikan K tewas, Saepul berupaya menghilangkan jejak. Saepul pun memotong bagian pangkal paha korban, lampau membungkusnya secara terpisah dengan bagian badan korban menggunakan karung.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di area Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Setelah membuang jasad, Saepul langsung membawa kabur sepeda motor milik K. Ia membawanya ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banteng, kemudian menjualnya.
(maa/isa)
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·