Polda Sumut Ungkap Kasus Live Streaming Pornografi Akun Koko BR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polda Sumut Ungkap Kasus Live Streaming Pornografi Akun Koko BR Polda Sumut menangkap tersangka NFR pemilik akun Koko BR mengenai live streaming pornografi.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran konten pornografi melalui fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas akun media sosial nan menyiarkan konten asusila secara vulgar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial NFR (28) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

"Perkara itu berasal dari laporan masyarakat mengenai siaran langsung di media sosial nan bermuatan unsur pornografi," ujar Kristinatara di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (11/6).

Dalam menjalankan aksinya melalui akun berjulukan "Koko BR", tersangka berkedudukan sebagai pembawa aktivitas (host). Ia memberikan tantangan alias challenge kepada sejumlah wanita dewasa untuk melakukan tindakan bermuatan pornografi demi menarik penonton.

Berdasarkan hasil interogasi, praktik terlarangan ini mendatangkan untung finansial nan besar. Tersangka bisa meraup pendapatan sekitar Rp5 juta per hari. Jumlah penonton dalam setiap sesi siaran langsung tersebut berkisar antara 18.000 hingga 29.000 orang.

Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah peralatan bukti berupa telepon genggam dan peralatan pendukung nan digunakan untuk melakukan siaran langsung. Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kristinatara menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya melindungi generasi muda dari akibat jelek konten pornografi di bumi digital. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak.

Atas perbuatannya, NFR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam balasan pidana penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menindak pihak lain nan terlibat. (Ant/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia