, PALEMBANG, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan peralatan bukti narkotika senilai Rp2,85 miliar dari hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Pemusnahan ini dilakukan di Markas Polda Sumsel, Palembang, Rabu (20/5). Barang bukti ini disita dari 49 tersangka mengenai 29 laporan polisi di sembilan wilayah norma Sumatera Selatan.
AKBP God Parlastro Sinaga, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, menegaskan pemusnahan ini sebagai corak transparansi dan akuntabilitas untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika. Barang bukti nan disita meliputi sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering 17.553,25 gram, serta cairan etomidate 40 mililiter.
Sebelum dimusnahkan, sebagian peralatan bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Adapun peralatan bukti nan dimusnahkan terdiri atas 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate.
Wilayah Terbanyak Laporan
Kejahatan narkotika ini tersebar di sembilan wilayah hukum, dengan Polrestabes Palembang mencatat jumlah laporan terbanyak ialah sembilan laporan polisi. Wilayah Musi Banyuasin mengikuti dengan enam laporan, Kabupaten PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan, serta Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing dua laporan. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan.
Nilai ekonomi dari peralatan bukti nan disita mencakup sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta. Operasi ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, dan pengawasan jalur distribusi. “Pemusnahan peralatan bukti ini merupakan corak pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan betul-betul dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan alias Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, nan menakut-nakuti dengan balasan maksimal meninggal alias penjara seumur hidup.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·