Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menegaskan komitmennya memberantas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ia mengatakan tidak bakal memberikan toleransi bagi siapapun nan menyimpan senpi ilegal.
Penegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan Unit 5 Subdit III Jatanras mengungkap kasus kepemilikan senpi tanpa izin di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam operasi nan digelar pada Sabtu,(2/5/2026), petugas sukses mengamankan tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif nan disimpan di dalam bilik tersangka.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan nan mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim Jatanras merespon sigap melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan keberadaan senjata api terlarangan mempunyai potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan nan membahayakan masyarakat.
"Kami tidak bakal memberikan toleransi bagi siapa pun nan mempunyai alias menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan nan dapat mengganggu keamanan masyarakat," ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, interogator saat ini tengah mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.
"Kami bakal telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi terlarangan nan beraksi di wilayah Sumatera Selatan," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan tersangka bakal dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penegakan norma ini merupakan corak perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan kondusif," ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan alias menguasai senjata api secara ilegal. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat nan tetap mempunyai senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi manajemen perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
(yld/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·