Polisi sita tiga perangkat berat dari letak tambang terlarangan di Kolaka.
, KENDARI, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menyita tiga unit perangkat berat jenis ekskavator mengenai aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Polisi juga menahan seorang tersangka dalam operasi nan berjalan Minggu malam.
Menurut AKBP Edi Raharjono, Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
"Ada laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan terlarangan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi Raharjono.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas penambangan nan melangkah tanpa izin resmi. Di lokasi, tim sukses mengamankan peralatan bukti berupa tiga unit ekskavator dan tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal.
Edi Raharjono mengungkapkan bahwa setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, interogator menetapkan seorang laki-laki berinisial DD (32) sebagai tersangka. DD sekarang ditahan di sel Polda Sultra untuk proses norma lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses norma dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edi Raharjono.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·