Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tengah Antrean SPBU

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tengah Antrean SPBU Polda Sulsel berbareng jejeran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus-September 2026, menetapkan 17 orang tersangka, dan menyita 18.905 liter BBM bersubsidi.(MI/Lina Herlina)

KELANGKAAN dan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan selama lima hari terakhir mendapat respons tegas. Polda Sulsel berbareng jejeran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus-September 2026, menetapkan 17 orang tersangka, dan menyita 18.905 liter BBM bersubsidi.

Langkah ini diambil setelah kepolisian melakukan analisa situasi dan menerjunkan personel untuk pengamanan preemptive serta penegakan norma di seluruh SPBU wilayah norma Polda Sulsel.

“Melalui proses nan kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu sudah condong menurun,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (14/9).

Dari 10 perkara di beragam wilayah tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka beserta sejumlah peralatan bukti besar:

- BBM bersubsidi: 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite.

- Kendaraan dan operasional: 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum kapabilitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 plat nomor kendaraan palsu/ganda, serta 2 unit mesin pompa isap.

- Mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Modus operandi menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi di SPBU lampau dijual kembali dengan nilai tinggi. Barang bukti: 2 unit mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, 1 tangki modifikasi berisi 220 liter solar, 6 plat nomor, 1 pompa sedot, dan 3 barcode.

- Makassar: Mengungkap 2 kasus dengan 4 tersangka. Modus menampung BBM subsidi jumlah besar untuk dijual ilegal. Barang bukti: 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter pertalite, 5 drum berisi 1.000 liter solar, dan 1 jeriken berisi 20 liter pertalite.

- Parepare: Mengungkap 2 kasus dengan 2 terlapor. Modus tangki modifikasi. Barang bukti: 2 unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter pertalite, 1 tangki modifikasi berisi 120 liter pertalite, dan 18 barcode.

- Toraja Utara: Mengungkap 1 kasus dengan 1 terlapor. Modus pengangkutan tanpa izin menggunakan mobil tangki. Barang bukti: 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

- Wajo: Mengungkap 1 kasus dengan 6 terlapor. Modus penampungan dan penjualan ilegal. Barang bukti: 7 unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, 3 jeriken berisi 60 liter pertalite, 6 plat nomor, dan 1 mesin pompa.

- Bulukumba: Mengungkap 1 kasus dengan 1 terlapor. Barang bukti: 1 unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, 2 jeriken berisi 20 liter pertalite, 53 jeriken kosong, dan 1 perangkat penghisap BBM.

- Kepulauan Selayar: Mengungkap 1 kasus dengan 1 terlapor. Modus menampung dan menjual kembali BBM subsidi secara ilegal. Barang bukti nan disita sebanyak 2.600 liter solar.

Kapolda menegaskan seluruh perkara tetap dalam proses investigasi lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bakal terus berkembang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi nan telah diubah pada Pasal 40 nomor 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Djuhandhani.

Untuk menjamin kesiapan BBM dan mencegah penimbunan berulang, Polda Sulsel menempatkan personel selama 24 jam penuh di setiap SPBU. Personel tersebut bekerja untuk pengamanan, pemantauan, serta penindakan norma jika ditemukan pelanggaran norma kembali. (LN/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia