Awaludin
, Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |21:43 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan (foto: dok ist)
JAKARTA - Polda Riau terus memperkuat penegakan norma terhadap kebakaran rimba dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau berbareng Polres jejeran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar dalam perkara Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses norma terus melangkah di tengah upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan Karhutla nan dilakukan secara terpadu di beragam wilayah Riau.
“Setiap kejadian Karhutla nan ditemukan indikasi tindak pidana bakal kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran, hingga pihak nan bertanggung jawab. Jika ditemukan perangkat bukti nan cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu bakal kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade dalam keterangannya.
Berdasarkan info Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini tetap dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II alias dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar dalam perkara mencapai 2.502,6 hektare.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·