Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi mengenai kasus pertaruhan online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap langkah aplikasi HOT51 mengelabui sistem perbankan nasional.
"Untuk meruap untung sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank nan dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account nan dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," kata Iman dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Iman menyebut pengungkapan ini berasal dari patroli siber nan dilakukan pihaknya. Kemudian, polisi melakukan pendalaman kajian follow the money alias penelusuran aset finansial pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada fase penindakan awal tim interogator melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah norma Jawa Timur, Aceh, dan wilayah norma Polda Metro Jaya," ujar Iman.
Dalam kasus HOT51, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan polisi menetapkan tersangka perorangan dan korporasi. Satu orang juga sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam perkara ini, interogator telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang," kata Asep.
Saksikan Live DetikSore:
(isa/imk)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·