Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah modus nan digunakan pelaku dalam menyebarkan konten hoaks dan provokatif di media sosial. Polisi menyebut sebagian pelaku memalsukan arsip elektronik hingga menyebarkan ulang konten lama untuk memancing keresahan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memetakan pola nan digunakan para pelaku berasas hasil penyelidikan terhadap puluhan akun media sosial sejak Juni hingga Agustus 2026.
"Modus operandi nan dilakukan oleh para pelaku mengambil dan menggunakan arsip milik orang lain. Dari arsip tersebut, kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi terhadap arsip tersebut sehingga arsip nan dihasilkan dari hasil modifikasi dan manipulasi tersebut terlihat seolah-olah itu arsip elektronik nan asli," jelas Iman dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Selain menemukan pelaku membikin arsip elektronik tiruan nan direkayasa. Polisi juga menemukan pelaku bayar alias memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten nan berpotensi memicu tindak pidana.
"Membuat dan alias menggunakan arsip elektronik tiruan nan direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menyerupai arsip elektronik nan original alias sah," jelas Iman.
"Membayar alias memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten nan menyerang kehormatan nan berpotensi menimbulkan terjadinya perbuatan pidana," lanjutnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui meneruskan alias me-repost konten provokatif, destruktif, maupun info nan belum terverifikasi kebenarannya.
"Meneruskan dan alias melakukan repost terhadap konten-konten nan berkarakter provokatif, destruktif, maupun mengandung buletin bohong alias hoaks, juga info nan belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Iman mengatakan polisi juga menemukan adanya konten lama nan diproduksi kembali untuk menggiring opini seolah-olah terjadi peristiwa baru.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong alias hoaks alias informasi-informasi nan berkarakter memprovokasi alias berkarakter memancing kerusuhan," ujar Iman
Polda Metro Jaya mencatat telah melakukan pendalaman terhadap 28 orang dengan 37 akun media sosial nan diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 18 orang diberikan peringatan dan edukasi.
Selain itu, polisi menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan, memberikan kesempatan penjelasan terhadap 22 akun, serta menurunkan alias take down 30 konten.
Iman menegaskan penegakan norma nan dilakukan tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif. Polisi lebih dulu melakukan langkah pre-emptive education dan preventive strike dengan memberikan edukasi serta peringatan kepada masyarakat mengenai pemisah kebebasan berekspresi di ruang digital dan akibat norma atas penyebaran info nan melanggar aturan.
"Itu nan kami lakukan dalam rangka memberikan edukasi dan memberikan peringatan kepada masyarakat terhadap para kreator konten alias nan menyebarluaskan konten-konten nan sifatnya berpotensi melanggar hukum," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·