Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi nan paling banyak diungkap dalam periode tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin merinci dari 171 kasus nan sukses diungkap, terdapat 86 kasus curat, 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal, dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Di antara nan terungkap tersebut, merupakan respons sigap terhadap 13 kasus nan viral melalui media sosial,” sebut Iman saat konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/5).
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 103 tersangka ditangkap. Lima di antaranya membawa senjata api saat bakal diamankan polisi.
“Ada keadaan nan mengharuskan kami untuk menjamin keselamatan masyarakat di sekitar alias publik sehingga lantaran lima orang tersangka nan memegang lima pucuk senjata api tersebut, maka kami melakukan upaya tindakan tegas dan terukur,” tutur Iman.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 53 motor, 4 mobil, 65 ponsel, 8 senjata tajam, 5 senjata api, dan 27 butir peluru.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 307 KUHP. Serta Pasal 591 KUHP untuk tersangka penadahan peralatan curian.
"Terhadap para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·