Polda Metro Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan, 317 Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari total pengungkapan kasus curanmor itu, sebanyak 317 tersangka ditangkap dan 156 kendaraan bermotor disita.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut pengungkapan kasus curanmor ini hasil kerjasama Ditreskrimum Polda Metro Jaya berbareng Satreskrim Polres jajaran. Dalam jangka waktu sebulan, polisi melakukan penyelidikan terhadap 141 laporan polisi (LP).

"Sebagaimana tadi disampaikan, sejumlah 141 laporan polisi dalam jangka waktu satu bulan terakhir ini kami melaksanakan aktivitas operasi terhadap para pelaku tindak pidana curanmor. Baik itu dalam corak pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan," kata Iman dalam bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan kasus itu, interogator Polda Metro sukses melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka. Kemudian ada 156 unit kendaraan nan terdiri dari 141 motor, dan 15 mobil sukses disita polisi dari para tersangka.

"Dalam pengungkapan perkara tersebut, para interogator kami telah sukses melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka. Dengan peralatan bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan, nan terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat," ucapnya.

Konpers Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor dalam sebulan terakhirKonpers Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor dalam sebulan terakhir Foto: Devi/detikcom

Iman menyebut sebanyak 26 unit kendaraan telah diserahterimakan kepada korban. Di antaranya 22 unit motor, dan 4 unit mobil diberikan berasas bukti kepemilikan kendaraan nan sah.

"Terhadap 26 unit kendaraan roda dua maupun roda empat, hari ini kami serahkan kepada para korban secara serentak. Kami kembalikan ke pemiliknya nan sah berasas bukti kepemilikan nan dimiliki oleh para korban, terdiri dari 22 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Para tersanga juga ada nan dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

(dvp/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News