
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
JAKARTA - Keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) menjadi sorotan, setelah kerusuhan nan terjadi usai tindakan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan ormas dalam pengamanan tindakan tersebut. Pengamanan dilakukan dengan berkoordinasi berbareng TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR/MPR.
“Saya sampaikan ya, Polda Metro Jaya mengusulkan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengusulkan Pamdal DPR,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan peran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
“Jadi ada ketentuan nan menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujar dia.
“Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada hukuman norma administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·