
Ketua Fraksi MPR PAN Soroti soal Usulan Pemakzulan Gibran
JAKARTA - Ketua Fraksi PAN MPR RI, Syarifuddin Sudding menanggapi soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun MA melalui putusan kasasinya menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan piagam SMA Gibran tidak sah.
“Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berfaedah wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai akibat norma dari Putusan Mahkamah Agung,” kata Sudding kepada wartawan Minggu (8/11/2026).
“Kalau nan berkepentingan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, kudu ada dieksekusi lewat jalur politik," lanjutnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyarankan Gibran sebaiknya meletakkan jabatannya secara suka rela untuk menghormati peradilan. Selain itu, secara moral juga kudu dijaga agar masyarakat percaya terhadap norma di Indonesia.
“Ketika nan berkepentingan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atas Putusan Mahkamah, sebaiknya nan berkepentingan mundur. Kan sudah tidak mempunyai legitimasi, baik secara yuridis lantaran persyaratan umum tidak terpenuhi sebagai wakil presiden. Saya kira juga secara moral, masyarakat ini persoalan trust, lantaran ini kedudukan publik," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
15 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·