Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menyebut pihaknya hanya meminta perbantuan dari Kodam Jaya hingga Pemprov DKI saat pengamanan demonstrasi pada 27 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengamanan tersebut.
"Saya sampaikan ya, Polda Metro Jaya mengusulkan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengusulkan Pamdal DPR," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun turut menjelaskan soal peran ormas nan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Dalam patokan itu, diatur soal peran ormas dalam menjaga situasi kamtibmas nan tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian.
"Jadi ada ketentuan nan menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian," ucap dia.
"Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada hukuman norma administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu," sambungnya.
Sebelumnya, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya buka bunyi mengenai pemimpinnya, Hercules, berada di tengah kericuhan malam 27 Agustus 2026 saat tindakan demonstrasi terjadi di dekat Gedung DPR dan sekitarnya.
Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan Hercules berada di lokasi. Namun, Wilson meminta publik memahami konteks situasi keamanan malam itu.
"Keberadaan Pak Hercules berbareng sekelompok masyarakat di letak pada malam hari pasca peristiwa tersebut kudu dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ujar Wilson lewat keterangan persnya, Sabtu (29/8) malam.
Wilson menyebut kehadiran Hercules di lapangan merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam tumbukan fisik.
Ia menyampaikan, secara organisatoris, tidak pernah ada petunjuk untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan aktivitas apa pun nan berangkaian dengan tindakan tersebut.
"Instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi," terang Wilson.
"Karena itu, keberadaan perseorangan tertentu di suatu letak tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," lanjutnya.
(dis/isn)
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·