Kota Depok -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6,2 kilogram (kg) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Satu orang terduga pelaku berinisial HF (37) turut diamankan.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengatakan pelaku HF ditangkap pada Rabu (1/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima info dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di area Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku HF (37) di Jalan Marthadinata," kata Joko kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menangkap HF, petugas pun menggeledah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, ditemukan peralatan bukti narkotika jenis ganja dengan total berat 6,2 kg.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti berupa ganja dengan berat bruto sekitar 6.203 gram," jelasnya.
Usai ditangkap, terduga pelaku beserta peralatan bukti langsung dibawa ke instansi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pelaku bakal menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam kesempatan ini, Joko turut memberikan imbauan agar masyarakat khusunya di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menjauhi Narkoba. Kejahatan narkoba dinilai dapat merusak generasi bangsa.
"Mari kita berbareng sama berantas narkoba, hidup sehat tanpa narkoba," imbuhnya.
(kuf/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·