Jakarta - Diretkorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua laki-laki berinisial JF dan AS. Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias pemalak nan bertindak di sejumlah titik.
"Malam hari ini kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka nan beberapa waktu lampau viral di Cikarang Info. nan berkepentingan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan," kata Dirkrimum Polds Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (19/5/2026).
Kedua tersangka bertindak dengan membawa senjata api (senpi). Sehingga demi argumen keamanan, petugas kepolisian memberikan tindakan tegas terukur alias menembak pelaku.
"Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan bakal melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Iman.
Iman mengatakan pihaknya tidak ragu-ragu melakukan tindakan tegas demi menjaga keselamatan masyarakat. Kedua pelaku menurutnya telah bertindak di enam tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari keterangan nan bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Dan tadi nan berkepentingan kami amankan di wilayah Pasar Rebo," ungkapnya.
Iman mengatakan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477, 479, dan 306 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dia mengatakan bakal memerlukan jaringan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
"Dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada jejeran Poskamling nan menjadi bimbingan kami selama ini, nan membantu memberikan info kepada tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, khususnya tim pemburu begal," pungkasnya. (rdh/eva)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·