Jakarta -
Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) nan menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sesuai prosedur. Perkara ditangani mulai pelaporan hingga saat berkas dinyatakan komplit oleh jaksa.
"Jadi proses norma ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak melangkah sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan komplit alias P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Budi, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan prosedur norma telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan nan dilakukan oleh interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," jelasnya.
Iman mengungkap ada upaya menghalang investigasi kasus ini. Kata Iman, pihaknya menghadapi itu dengan bijak dan dengan prosedur nan ditempuh sesuai KUHAP.
"Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalangi alias mengganggu alias menghalang proses investigasi ya. Karena upaya-upaya untuk agar investigasi ini tersendat alias investigasi ini mengalami gangguan, ya tentunya interogator tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur nan kita tempuh sesuai dengan KUHAP," tuturnya.
Diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa, dilimpahkan hari ini. Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan piagam tiruan terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa lantaran berkas perkara sudah dinyatakan komplit (P-21).
"Penangkapan ini bukanlah tindakan nan berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses investigasi nan telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan komplit alias P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Budi Hermanto menjelaskan perangkat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan komplit dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses investigasi ditempuh sesuai ketentuan norma aktivitas pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar norma nan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.
(rdh/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·