Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Status Tersangka Roy Suryo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya meminta pengadil praperadilan menolak gugatan Roy Suryo mengenai penetapan tersangka pada kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menyatakan telah mengantongi perangkat bukti nan cukup.

Dalam sidang praperadilan nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026), tim kuasa norma Polda Metro Jaya menyebut penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan KUHAP.

"Penetapan tersangka terhadap Pemohon nan dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan perangkat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa norma Polda Metro Jaya dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro juga menyatakan telah mengantongi tiga perangkat bukti. Polda Metro meminta pengadil menolak permohonan gugatan status tersangka nan diajukan oleh Roy Suryo.

"Termohon telah mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam perihal ini, Termohon telah mempunyai tiga perangkat bukti," tuturnya.

Berikut jawaban nan dibacakan tim kuasa norma Polda Metro Jaya:

1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan Termohon berasas permohonan, berasas surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan keseluruhan tindakan investigasi nan dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
A. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025.
B. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026.
C. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026.
D. Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon alias menurut ketentuan norma nan berlaku.

Atau andaikan nan Mulia Hakim Tunggal Praperadilan nan memeriksa dan mengadili perkara a quo beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, pengadil PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo mengenai penggeledahan, penangkapan dan penahan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News