Polda Metro Mediasi Perkara Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Dipenuhi

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Jakarta - Polda Metro Jaya memediasi perkara ketenagakerjaan antara pihak perusahaan dengan pekerja berinisal SRB. Perkara itu mengenai dugaan pelanggaran kewenangan pekerja nan dilakukan pihak perusahaan.

"Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan norma nan berlaku," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Momen proses mediasi kedua belah pihak itu diunggah di akun IG resmi Divisi Humas Polri. Perkara dugaan pelanggaran kewenangan pekerja itu akhirnya diselesaikan secara damai.

"Mediasi nan dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berhujung damai," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Kesepakatan tenteram diperoleh setelah pihak perusahaan setuju melakukan pembayaran kekurangan upah, pesangon dan penggantian kewenangan cuti. Pekerja inisial SRB lampau mencabut laporannya setelah pemenuhan haknya tersebut.

"Setelah perusahaan menyetujui pembayaran kewenangan pekerja berupa kekurangan upah, pesangon, dan penggantian kewenangan libur sesuai rekomendasi Disnaker Jakarta Selatan. Setelah haknya dipenuhi, pelapor mencabut laporan polisi," tulis keterangan unggahan tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau pekerja dan perusahaan pemberi kerja mengedepankan komunikasi dan itikad baik. Selain itu juga memperhatikan sistem norma dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

(mib/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News