Polda Metro Jaya menelusuri aset bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui ke mana penggunaan duit calon jemaah nan kandas berangkat umrah setelah diduga tertipu oleh Farhan.
"Terkait aliran dana, tentunya kami dalam perihal penegakan norma tidak semata-mata hanya menjalankan alias memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi gimana memulihkan alias mengembalikan kerugian nan dialami oleh para korban," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dia mengatakan pencarian aset merupakan perihal krusial dalam kasus ini. Dia menyebut aset tersebut bisa digunakan untuk memulihkan kerugian korban dugaan penipuan.
"Oleh lantaran itu, kami semaksimal mungkin bakal berupaya untuk tracing aset alias aliran biaya dari tersangka ke pihak-pihak lain alias digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban," ujarnya.
Iman mengatakan pemulihan aset diharapkan bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah. Dia mengatakan Polda Metro bakal berupaya maksimal memulihkan kerugian korban.
"Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana angan para korban. Semaksimal mungkin kami bakal lakukan upaya untuk penelusuran alias tracing terhadap aset-aset dan aliran biaya nan dimiliki alias dilakukan oleh Tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap penggunaan duit jemaah umrah Ahmad Syah Farhan alias ASF nan berujung jemaah kandas berangkat. Polisi menyebut duit jemaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah jemaah.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini duit nan digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," kata Kombes Iman.
Iman menyebut duit para jemaah dipakai untuk bayar sejumlah influencer. Dia mengatakan perihal itu dilakukan untuk keperluan promosi paket umrah.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Polisi menerima dua laporan mengenai Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.
(kuf/haf)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·