Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |08:20 WIB

Polda Metro Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Korban
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 17 sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari jumlah motor tersebut, sebagian sudah dikembalikan kepada pihak korban alias pemilik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan corak penerapan 8 program prioritas Kapolri. Salah satunya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta penguatan bagian penegakan hukum.
"Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa kondusif masyarakat," kata Imron di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Imron menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari penyelesaian 23 laporan polisi nan diterima Polda Metro Jaya. Dari 23 laporan tersebut, setidaknya ada 20 orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui Subdit Jatanras dan Subdit Ranmor, beserta Subdit Resmob sukses mengungkap 23 laporan polisi. Lima Resmob, 16 Jatanras, dan dua Ranmor, serta mengamankan pelaku kurang lebih sebanyak 20 orang," kata Imron.
"Terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak nan berhadapan dengan norma dengan status difersi," sambungnya.
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Total ada sebanyak 22 orang nan menjadi korban.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, peralatan bukti nan bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan pangkas pakaian, dan dua rekaman CCTV.
"Terhadap tersangka dewasa, interogator menerapkan pasal sesuai kebenaran dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, andaikan unsurnya terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkapanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·