Rohman Wibowo
, Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |10:01 WIB

OJK Ungkap Daftar Pelanggar Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN (Foto: OJK)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan daftar komplit pelaku beserta rincian hukuman atas pelanggaran patokan di industri pasar modal sepanjang 2026.
Keterbukaan info ini memuat rekapitulasi penindakan atas perkara manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penyelewengan pada proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Regulator menegaskan bahwa langkah pengumuman info ini merupakan bagian dari percepatan reformasi tata kelola bursa sekaligus strategi untuk memperkuat kembali rasa percaya para penanammodal domestik maupun internasional.
“Penyajian info ini diharapkan dapat memberikan gambaran nan lebih jelas mengenai penyelenggaraan penegakan norma di bagian pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan norma nan telah dilakukan oleh OJK,” tulis OJK seperti dilansir laman resmi OJK, Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Pada kasus manipulasi transaksi saham DSSA, otoritas menjatuhkan denda administratif berbobot jumbo sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·