Polda Metro Jerat 12 Tersangka Kasus PSK Anak di Bekasi, Ini Perannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar kafe nan menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Belasan orang jadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

"Tetapkan 12 tersangka," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam bertemu pers, Rabu (8/7/2026).

Dia mengatakan para tersangka mempunyai pekerjaan masing-masing di empat kafe nan dibongkar polisi ini. Namun, para tersangka juga melakukan TPPO terhadap anak-anak nan dijadikan PSK di sela mereka bekerja di kafe tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka merangkap, ya. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya. Jadi, memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap menjadi marketing gitu. Jadi, jika dia bisa jual, dia dapat bingkisan gitu-gitu," ujar dia.

Rita mengatakan para anak-anak nan bekerja di kafe tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. Namun, para korban tidak tahu bakal dijadikan PSK.

"Ya, mereka memang ada nan sengaja menghantarkan ke situ alias dia datang ke situ lantaran dia tahu itu kan wilayah area untuk tempat hiburan, kan? Ya, di ya itu tadi, ada nan dia tahunya hanya menemani, tidak sampai bersetubuh. Tapi ada juga nan memang tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," jelasnya.

Polisi mengamankan 37 orang dari letak tersebut. Sebanyak 8 orang dari mereka masuk kategori anak-anak.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman balasan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta. Kemudian Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Kemudian, mereka disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.

Berawal Usut Viral WNA Pedofil

Awalnya, polisi mengusut berita penduduk negara asing (WNA) terlibat prostitusi anak. Ditres PPA PPO Polda Metro mendalami info nan beredar melalui Subdit 2 membidangi masalah penanganan kekerasan terhadap anak dan siber, serta Subdit 3 nan membidangi mengenai TPPO.

"Ada penduduk negara asing nan juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," kata Rita.

Namun, polisi tak menemukan kebenaran soal WNA terlibat praktik prostitusi anak di Jakarta. Polisi lampau menyelidiki dugaan prostitusi anak itu di wilayah Cibitung Bekasi.

"Dari itu semua kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah nan terindikasi sama ialah di wilayah Cibitung nan kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," tambahnya.

(jbr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News